Etika bisnis |
UJIAN
TENGAH SEMESTER
|
|
Mata
Kuliah
Tanggal
Semester
Waktu
Dosen
Pengasuh
Kelas
|
Etika
Bisnis
12
November 2016
Gasal
2016/2017
90
Menit
Hj.I.G.A.Aju
Nitya Dharmani, SST,SE,MM
C
|
Sifat : Open Book
Petunjuk :
·
Kerjakan kuis berikut ini dengan jelas,
rapi, sistematis dan urut nomer.
·
Berdoalah sebelum mengerjakan
·
Pecaya diri dan mandirilah dalam
mengerjakan.
·
Baca dengan seksama soalnya dan kerjakan
di laptop masing-masing dengan MS Word.
·
Jawaban UTS yang belum selesai dikirimkan ke
alamat email : ayurai.management@gmail.com
dengan subject / judul email : Jawaban UTS
Etika Bisnis. NIM / Kelas
Ex : Jawaban UTS Etika Bisnis 16. NIM /C
Jawaban dikirim ke email dosen dan diupload ke masing-masing blog
mahasiswa.
Selamat Mengerjakan.
Soal Kuis
Bagian I
Kerjakan 5 soal saja.
1.
Jelaskan pengertian etika !
2.
Jelaskan pengertian etika deontologi. Menurut Immanuel Kant, terdapat dua kesulitan yang
dapat diajukan terhadap teori
deontologi, jelaskan dan bagaimana solusinya ?
3.
Jelaskan pengertian etika teleologi dan aliran – aliran
yang ada dalam teori tersebut !
4.
Apa yang dimaksud dengan profesi? Apakah perbedaan
profesi dengan hoby? Dan sebutkan ciri – ciri profesi !
Profesi adalah :
Hobby adalah :
5.
Sebutkan dan jelaskan, argument yang menentang dan
mendukung mitos bisnis amoral !
6.
Apa yang dimaksud dengan etika bisnis? Mengapa penting
bagi pelaku bisnis untuk menyadari etika?
7.
Sebutkan dan jelaskan prinsip – prinsip etika bisnis !
Bagaimanakah caranya agar prinsip – prinsip tersebut dalam dipahami, dihayati
dan diimplementasikan oleh seluruh karyawan perusahaan ?
- Apa yang dimaksud dengan code of ethics ?
9.
Terdapat beberapa pendapat dari ahli ekonomi tentang
konsep keadilan. Diantaranya ialah konsep keadilan dari Aristoteles, Adam Smith
dan John Rawls.
a.
Jelaskan konsep keadilan menurut Adam Smith !
b.
Jelaskan konsep keadilan menurut John Rawls !
c.
Bandingkan perbedaan dan kesamaan konsep keadlian dari
ketiga ahli ekonomi tersebut !
Bagian II
Jawablah pertanyaan yang berkaitan dengan kasus – kasus
berikut ini!
Pilih 2 kasus saja.
BAG I
1. Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya
berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin,
dan dalam bentuk jamaknya , yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
2. Etika deontologis adalah teori filsafat
moral yang mengajarkan bahwa sebuah
tindakan itu
benar kalau tindakan tersebut selaras dengan prinsip kewajiban yang relevan
untuknya. Etika deontologis juga sering disebut sebagai etika yang tidak
menganggap akibat tindakan sebagai faktor yang relevan untuk diperhatikan dalam
menilai moralitas suatu tindakan. (non-consequentialist theory of ethics).
Kesulitan terhadap teoi deontologi :
-Tidak memberi tempat bagi adanya dilema
moral dan tidak bisa memberi jalan keluar
bila terjadi konflik prinsip moral
-Kemutlakan
norma tanpa kemungkinan pengecualian dengan mengindahkan akibat
tindakan, sulit diterima
3. Teleologi
adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian menuju pada
tujuan tertentu. Istilah teleologi dikemukakan oleh Christian Wolff,
seorang filsuf Jerman abad ke-18. Teleologi
merupakan sebuah studi tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan,
rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana
hal-hal ini dicapai dalam suatu proses perkembangan. Dalam arti umum, teleologi
merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti perencanaan, fungsi, atau
tujuan di alam maupun dalam sejarah.
4. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. pekerjaan,tetapi
tidak semua pekerjaan adalah profesi.
Perbedaan
Profesi dan Hobby
• Seperti
penjelasan saya di atas Profesi adalah bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan
keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu , sedangankan hobi adalah
kegemaran; kesenangan istimewa pd waktu senggang, bukan pekerjaan utama.
Ciri-ciri profesi :
1.Adanya keahlian dan keterampilan khusus
2. Adanya komitmen moral yang tinggi
3. Pengabdian kepada masyarakat
4. Biasanya tergabung didalam suatu organisasi profesi
5. Membuthkan pengalaman
1.Adanya keahlian dan keterampilan khusus
2. Adanya komitmen moral yang tinggi
3. Pengabdian kepada masyarakat
4. Biasanya tergabung didalam suatu organisasi profesi
5. Membuthkan pengalaman
5. Mitos Bisnis Amoral : Sebagian besar
pendapat mengatakan bahwa bisnis dengan moral tidak ada hubungannya sama
sekali, etika sangat bertentantangan dengan bisnis dan membuat pelaku bisnis
kalah dalam persaingan bisnis, karenanya pelaku bisnis tidak diwajibkan
mentaati norma, nilai moral, dan aturan-aturan yang berlaku dalam lingkungan
bisnis perusahaan. Hal ini yang menyebabkan pendapat diatas belum tentu benar,
bahkan sebagian besar pendapat lain mengatakan bahwa bisnis dengan moralitas
memiliki hubungan yang sangat erat, etika harus dipraktekkan langsung dengan
kegiatan bisnis dan membuat perusahaan bisa bersaing secara sehat karena
memegang komitmen, prinsip yang terpercaya terhadap kode etis, norma, nilai
moral, dan aturan-aturan yang dianggap baik dan berlaku dalam lingkungan bisnis
perusahaan. Sebelum bisnis dijalankan, perusahaan – perusahaan wajib memenuhi
persyaratan secara legal sesuai dengan dasar hukum dan aturan yang berlaku,
tetapi apakah bisnis dapat diterima secara moral.
6. Etika bisnis merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku
bisnis.
BAG II
Kasus 2
a. Tindakan yang dilakukan
tidak etis karena membakar hutan dengan sengaja tanpa memikirkan dampak dan
kerugiannya. Tindakan yang dilakukan dapat dikatakan tindakan tidak mempunyai
rasa pertanggungjawaban sosial (sosial responsibility) atau dapat dikatakan
juga kriminal (kejahatan korupsi) karena telah mengambil hak bersama untuk
menikmati hutan tersebut.
b.
Pembukaan lahan dengan
menggunakan cara membakar yang tidak terkendali dan merusak erat kaitannya
dengan pembangunanindustri perkebunan di Indonesia karena empat alasan pokok berikut ini:
• Kebakaran menurunkan kualitas lahan hutan dan dengan
demikian mendukung usaha untuk memiliki kawasan hutan permanen (sepertihutan
produksi) secara legal untuk diklasifikasikan kembali sebagai kawasan-kawasan
hutan yang tersedia untuk konversi bagi perkebunan. Dengan semakin terbatasnya
ketersediaan lahan yang tidak diklasifikasikan sebagai hutan dan yang cocok
untuk pembangunan perkebunan, membakar hutan kemudian menjadi suatu cara yang
bermanfaat untuk meningkatkan persediaan lahan yang ada.
• Di kawasan yang telah dialokasikan untuk pembangunan
perkebunan, membakar hutan adalah suatu cara yang hemat biaya untuk membuka
lahan. Menurut salah satu perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah, pembukaan
lahan dengan alat-alat mekanis membutuhkan biaya yang dua kali
lipat lebih mahal daripada melakukan pembakaran.
• Hasil perkebunan harus diolah dalam 24 jam setelah
dipanen, sehingga banyak perusahaan lebih senang jika lokasi perkebunan
letaknya sedekat mungkin dengan fasilitas pengolahan dan jalur-jalur
transportasi yang dapat membawa hasil panennya ke berbagai fasilitas ini.
Namun, kawasan-kawasan seperti ini yang lebih mudah diakses umumnya telah padat
dan diolah oleh penduduk lokal. Perusahaan-perusahaan kemudian menyewa tenaga
kerja dari luar untuk bekerja dan membakar lahan masyarakat lokal yang lahannya
ingin diambil alih oleh perusahaan, untuk mengusir masyarakat. Kebakaran
mengurangi nilai lahan dengan cara membuat lahan menjadi terdegradasi, dan
dengan demikian perusahaan akan lebih mudah dapat mengambil alih lahan dengan
melakukan pembayaran ganti rugi yang murah bagi penduduk asli.
• Dalam beberapa kasus, penduduk lokal juga melakukan
pembakaran untuk memprotes pengambil-alihan lahan mereka oleh perusahaan kelapa
sawit.
c. Dampak Terhadap Sosial, Budaya, dan Ekonomi.
Kebakaran hutan memberikan dampak yang signifikan terhadap kehidupan sosial,
budaya, dan ekonomi yang diantaranya meliputi:
·
Terganggunya aktivitas sehari-hari; Asap yang diakibatkan oleh kebakaran
hutan secara otomatis mengganggu aktivitas manusia sehari-hari, apalagi bagi
yang aktivitasnya dilakukan di luar ruangan.
·
Menurunnya produktivitas; Terganggunya aktivitas manusia akibat
kebakaran hutan dapat mempengaruhi produktivitas dan penghasilan.
·
Hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat di dan sekitar hutan;
Selain itu, bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari mengolah hasil
hutan, dengan terbakarnya hutan berarti hilang pula area kerja (mata pencarian).
·
Meningkatnya hama; Kebakaran hutan akan memusnahkan sebagian spesies dan
merusak kesimbangan alam sehingga spesies-spesies yang berpotensi menjadi hama
tidak terkontrol. Selain itu, terbakarnya hutan akan membuat sebagian binatang kehilangan habitat yang kemudian memaksa
mereka untuk keluar dari hutan dan menjadi hama seperti gajah monyet dan binatang lain.
·
Terganggunya kesehatan; Kebakaran hutan berakibat pada pencemaran udara
oleh debu, gas SOx, NOx, COx, dan lain-lain dapat menimbulkan dampak negatif
terhadap kesehatan manusia, antara lain infeksi saluran pernafasan, sesak
nafas, iritasi kulit, iritasi mata, dan lain-lain.
·
Tersedotnya anggaran negara; Setiap tahunnya diperlukan biaya yang besar
untuk menangani (menghentikan) kebakaran hutan. Pun untuk merehabilitasi hutan
yang terbakar serta berbagai dampak lain semisal kesehatan masyarakat dan
bencana alam yang diambilkan dari kas negara.
·
Menurunnya devisa negara. Hutan telah menjadi salah satu sumber devisa
negara baik dari kayu maupun produk-produk non kayu lainnya, termasuk
pariwisata. Dengan terbakarnya hutan sumber devisa akan musnah. Selain itu,
menurunnya produktivitas akibat kebakaran hutan pun pada akhirnya berpengaruh
pada devisa negara.
d.
Penggunaan istilah
Hutan Tidak Terbakar yaitu lebih tepat artinya untuk kebakaran hutan bukan dari
faktor alam melainkan faktor manusia.
e.
Menurut saya memuat
sanksi untuk yang melakukan land cleaning
f.
Penegakan hukum
sangatlah lemah karena masih banyak dan marak kasus tentang pembakaran hutan
yang belum terselesaikan.
g.
Gerakan Nasional
jadilah peran pembakar hutan itu adalah musuh bangsa yang harus di hentikan.
Kasus 4
Permasalahan etis yang muncul yaitu dengan
sengaja membeli barang bajakan yang dapat merugikan negara dengan itu juga
tanpa disadari mereka sudah menjadi seorang pembajak dan menipu publik dengan
tindakan tidak etis mereka. Selain itu juga merugikan bagi label yang telah
menciptakan dengan susah payah dan juga dapat membuat label aslinya menjadi
jelek namanya